Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di Negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kulitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa. Pendidikan seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan.
Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang
sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya
didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan
masyarakat. Lebih parah lagi, pendidikantidak mampu menghasilkan lulusan
yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan
kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan
tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan
pekerjaan yang tersedia terbatas. Kualitas pendidikan Indonesia
sangat memprihatinkan.
Tujuh Masalah Pendidikan
menurut JPPI:
Pertama, nasib program
wajib belajar (wajar) 12 tahun ini masih di persimpangan jalan. Alasannya,
program itu belum memiliki payung hukum. Perbincangan soal realisasi wajar 12
tahun ini mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
hingga 2015. Namun, sepanjang
2016-2017, tidak ada lagi perbincangan dan langkah untuk mewujudkan hal itu.
Menurutnya, mandegnya wajar 12 tahun akibat tidak adanya payung hukum yang
dapat mendorong untuk mewujudkannya. Ubaid beranggapan,
seharusnya, UU Sisdiknas harus diamandemen khususnya pasal terkait wajar
sembilan tahun diubah menjadi 12 tahun. Atau, bisa juga didorong melalui
Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan wajar 12 tahun di
provinsi.
Kedua, angka putus sekolah dari SMP ke jenjang SMA mengalami kenaikan. Hal ini dipicu maraknya pungutan liar di jenjang MA/SMK/SMA. Banyak kabupaten/kota yang dulu sudah menggratiskan SMA/SMK, tapi kini mereka resah karena banyak provinsi yang membolehkan sekolah untuk menarik iuran dan SPP untuk menutupi kekurangan anggaran untuk pendidikan. Menurutnya, alih wewenang pengelolaan jenjang sekolah menengah ini tidak menjawab kebutuhan wajar 12 tahun. Namun, hanya peralihan wewenang yang justru menimbulkan masalah baru.
Ketiga, pendidikan
agama di sekolah mendesak untuk dievaluasi dan dibenahi, baik metode
pembelajarannya maupun gurunya. Berdasarkan penelitian Pusat Pengkajian Islam
dan Masyarakat UIN Jakarta (Desember 2016), terdapat 78 perden guru PAI
(Pendidikan Agama Islam) di sekolah, setuju jika pemerintah berdasyarkan
syariat Islam dan 77 persen guru PAI mendukung organisasi-organisasi yang
memperjuangkan syariat Islam. Ubaid menilai hal itu
merupakan cara pandang yang berbahaya bagi keutuhan NKRI. Jika dibiarkan,
benih-benih intoleran dan sikap keagamaan yang radikal akan tumbuh subur di
sekolah.
Keempat, masih lemahnya pengakuan negara atas pendidikan pesantren dan madrasah (diniyah). Model pendidikan ini berperan sejak dahulu, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, kini perannya termarginalkan karena tidak sejalan dengan kurikulum nasional. Maka, tidak heran, jika belakangan ini kekerasan atas nama agama, SARA, dan benih-benih radikalisme tumbuh subur. Sebab, pendidikan agama di sekolah tidaklah cukup memadahi. Pendidikan agama tidak bisa dilakukan secara instan di sekolah. Jadi, sekolah perlu bersinergi dengan lembaga pesantren dan madrasah diniyah untuk memberikan pemahaman agama yang komprehensif (tafaqquh fiddin), yang bervisi rahmatan lil alamin. Untuk itu, RUU madrasah dan pesantren harus masuk Prolegnas 2017.
Kelima, pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus tepat sasaran dan tepat waktu. Bersekolah bagi kaum marginal masih jadi impian. Marginal di sini terutama dialami oleh warga miskin dan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Angka putus sekolah didominasi oleh kedua kelompok tersebut. Program BOS, BSM, dan KIP perlu dievaluasi karena nyatanya masih banyak anak miskin yang susah masuk sekolah. Pendistribusian yang lambat, alokasi yang tidak akurat, dan juga penyelewengan dana turut menyelimuti implementasi program tersebut. Khusus untuk kelompok difabel, mereka terkendala susahnya menemukan sekolah inklusi. Akhirnya, mereka harus bersekolah dengan teman yang senasib, dan semakin menjadikannya tereksklusi dari realitas sosial.
Keenam, kekerasan dan pungutan liar di sekolah masih merajalela. Potret buram pendidikan di Indonesia masih diwarnai oleh kasus kekerasan di sekolah dan pengaduan pungli. Modus kekerasan ini sudah sangat rumit untuk diurai, karena para pelakunya dari berbagai arah. Komponen utama sekolah, yakni, wali murid, guru, dan siswa, satu sama lain berperan ganda. Artinya, masing-masing dapat berperan sebagai pelaku, dapat pula jadi korban. Penerapan sekolah ramah anak menjadi penting untuk direvitalisasi. Di sisi lain, fakta pungutan liar di seakan tidak dapat dikendalikan, terutama terjadi di sekolah negeri yang harusnya bebas pungutan dan juga terjadi di jenjang sekolah menengah.
Ketujuh,
ketidak-sesuaian antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Saat ini ada lebih
dari tujuh juta angkatan kerja yang belum mempunyai pekerjaan. Sementara di
saat yang sama, dunia usaha mengalami kesulitan untuk merekrut tenaga kerja
terampil yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan siap pakai. Ini menunjukkan bahwa
ada gap antara dunia industri dengan ketersedian tenaga terampil di Indonesia.
Ini penting, sebab di era MEA, serbuan tenaga kerja asing akan meminggirkan dan
mempensiundinikan tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, perbaikan dan penyempurnaan
kurikulum di sekolah juga harus mampu menjawab masalah ini.
Solusi Masalah
Pendidikan Indonesia
Guru
sangat memiliki peran dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya
terletak dipundak guru. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan
hakikatnya ada di tangan guru. Sebab, sosok guru memiliki peranan yang
strategis dalam ”mengukir” peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil,
bermoral dan berpengetahuan luas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Anies Baswedan menilai
guru merupakan ujung tombak masalah pendidikan Indonesia, sebab edukasi
merupakan proses interaksi antarmanusia. ”Jika kita memperhatikan
kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru, saya rasa kita bisa menyelesaikan
sebagian masalah pendidikan di Indonesia,” kata Anies Baswedan.
Seorang
guru yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional
baik sebagai pendidik, pengajar maupun pemimpin. Di sinilah letak pentingnya
standar mutu profesional guru untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil
belajar yang bermutu. Pendidikan yang berkarakter harus lebih ditekankan bukan
pendidikan yang berorientasi kepada nilai. Ada sebuah kata bijak
mengatakan, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh. Sama
juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah
buta. Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal
nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan
lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan
lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk
itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak
didik.
Berdasarkan
penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang
tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis dan
kognisinyan (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan
orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya
ditentukan sekitar 20 persen hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill.
Dan, kecakapan soft skill ini terbentuk melalui pelaksanaan pendidikan karater
pada anak didik. Yang tidak kalah penting adalah peran orang tua dirumah harus
mampu menjadi teladan yang baik bagi anaknya. Dan masalah infrastruktur yang
saat ini belum mumpuni dan materi pendidikan juga harus lebih diperhatikan
pemerintah. Apabila semua ini
dapat terlaksana maka sistem pendidikan Indonesia dapat melahirkan generasi-generasi
yang unggul dan berakhlak mulia.
sumber:
Akhwat, Heni. 2013. Sistem Pendidikan di Indonesia antara masalah dan solusi. Bogor: Kompasiana.
Jaya, Irvan. 2009. Permasalahan pendidikan di Indonesia. Jakarta.
Nur, Umi. 2017. Berita Pendidikan: Tujuh Masalah Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Republika.
sumber:
Akhwat, Heni. 2013. Sistem Pendidikan di Indonesia antara masalah dan solusi. Bogor: Kompasiana.
Jaya, Irvan. 2009. Permasalahan pendidikan di Indonesia. Jakarta.
Nur, Umi. 2017. Berita Pendidikan: Tujuh Masalah Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Republika.

Comments
Post a Comment